SAK
SEJARAH PERUMUSAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
Sejarah
SAK
Adanya
perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di
dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di
segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu
prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi
keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan
mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu,
pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak
diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk
dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya
terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal
bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan
dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974
dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan
mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama
empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan
personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI
tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi
Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Due
Process Prosedur penyusunan SAK:
1.
Due
Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut ;
a.Identifikasi
issue untuk dikembangkan menjadi standar;
b. Konsultasikan issue dengan DKSAK;
c. Membentuk tim kecil dalam DSAK;
d. Melakukan riset terbatas;
e. Melakukan penulisan awal draft;
f. Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
g. Pembahasan dalam DSAK;
h. Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
i. Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
j. Public hearing;
k. Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
l. Limited hearing
m. Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
n. Pengecekan akhir;
o. Sosialisasi standar.
b. Konsultasikan issue dengan DKSAK;
c. Membentuk tim kecil dalam DSAK;
d. Melakukan riset terbatas;
e. Melakukan penulisan awal draft;
f. Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
g. Pembahasan dalam DSAK;
h. Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
i. Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
j. Public hearing;
k. Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
l. Limited hearing
m. Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
n. Pengecekan akhir;
o. Sosialisasi standar.
2.
Due
Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan
Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang
diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.
3.
Due
Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah
tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang
diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j,
dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan
pencabutan standar atau interpretasi.
Sejarah dalam Menetapkan Standart Akuntansi
Keuangan (SAK)
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN menciptakan metode
yang seragam untuk menyajikan informasi, sehingga laporan keuangan dari
berbagai perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan dengan lebih mudah kumpulan
konsep, standar, prosedur, metode, konvensi, kebiasaan dan praktik yang dipilih
dan dianggap berterima umum disebut: Generally Accepted Accounting
Principles (GAAP).
Badan yang membuat standar akuntansi keuangan di
Amerika Serikat yaituFinancial Accounting Standard Board (FASB)
berdiri tahun 1973 menggantikan American Principles Board (APB)
sebuah lembaga swasta yang bertanggung jawab untuk pembentukan standar
akuntansi di Amerika Serikat. Produk FASB adalah Publikasi Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan(Statements of Financial Accounting Standards).
Organisasi lain yang penting dalam pelaporan
keuangan adalah SEC (Securities and Exchange Commision)
dibentuk tahun 1934 dengan tugas utama mengatur penawaran dan perdagangan efek
oleh perusahaan kepada masyarakat
AICPA (American Institute of Certified Public
Accounting) merupakan organisasi profesional dari para akuntan publik yang
tersertifikasi.
Pada tahun 2007 Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia mengesahkan tiga Exposure Draft menjadi PSAK
yaitu PSAK No 13 (revisi 2007) Properti Investasi, PSAK No. 16 (revisi 2007)
Aset Tetap dan PSAK No. 30 (revisi 2007) Sewa. Ketiga PSAK tersebut berlaku
efektif untuk penyusunan laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2008. Ketiga PSAK tersebut terutama membahas mengenai standar
perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Pengesahan ketiga PSAK tersebut dilakukan
sebagai bagian dari proses konvergensi PSAK terhadap International Financial
Reporting Standard (IFRS). Oleh karena itu materi PSAK baru tersebut diambil
seluruhnya dari IFRS dengan beberapa penyesuaian karena ada beberapa nomor IFRS
yang belum diadopsi di dalam PSAK.
Dengan berlaku secara efektif ketiga PSAK tersebut
maka PSAK lama yaitu PSAK No. 13 (1994) Akuntansi untuk Investasi, PSAK No. 16
(1994) Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain, PSAK No. 17 (1994) Akuntansi
Penyusutan dan PSAK No. 30 (1990) Akuntansi Sewa Guna Usaha menjadi tidak
berlaku untuk penyusunan laporan keuangan sebuah entitas. Kemudian pada tanggal
23 Mei 2008 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan No. 79/PMK.03/2008 (PMK 79/2008) tentang Penilaian Kembali Aktiva
Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. PMK 79/2008 ini menggantikan
peraturan sejenis yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002.
Perkembangan Standart Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia
Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia :
Pada
periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian
dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada
periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan
kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang
akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas
prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan
standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut.
Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang
sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada
periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini
ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar
Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting
Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan
Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar
akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi
dari US GAAP dan lainnya dibuat
sendiri.
Pada
periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai
tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru.
Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1
Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan
versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di
Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun
2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun
2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008
jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Penetapan SAK-ETAP
Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009
yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) atau atau The Indonesian Accounting Standards
for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada
tanggal 19 Mei 2009. Dewan tandar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi,
Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Alasan IAI menerbitkan standar
ini adalah untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) (yang
jumlahnya hampir dari 90% dari total perusahaan di Indonesia) dalam
menyusun laporan keuangan mereka. Dimana jikalau standar ini tidak diterbitkan
mereka juga harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam
tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) untuk menyusun laporan
keuangan mereka. SAK berbasis IFRS ini relatif lebih kompleks dan sangat mahal
bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menerapkannya.
Pada saat diluncurkanya standar akuntansi
ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar
Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan
Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure
draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun
mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari
kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka
perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan
menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan
banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan
pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari
ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini
dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas
tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk
tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam
pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga
menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan
jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau
regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas
menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar
masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek,
dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan
dapat menggunakan SAK-ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan
penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak
otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu
tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011
namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan
keuangannya mematuhi SAK-ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan
secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam
catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi
SAK-ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK-ETAP. Apabila
perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di
perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa
aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAK-ETAP ini
cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan
SAK-ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk
menerapkan SAK-ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP,
tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas
tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK- ETAP ini untuk
penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan
yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah
akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan
SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa
entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP kemudian tidak
memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK-ETAP, maka entitas
tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan
SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan
SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di
tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan
PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK-ETAP ini kembali.
Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun
laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat
menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK-ETAP ini
dalam menyusun laporan keuangan.
Daftar
Pemberlakuan PSAK/ISAK yang Pernah Ditetapkan
PSAK/ISAK
yang berlaku efektif 2008 -2010
No
|
PSAK/ISAK
|
Ref
|
Issued
|
Effective Date
|
1
|
PSAK 13 Properti Investasi
|
IAS 40
|
2007
|
1-Jan-08
|
2
|
PSAK 16 Aset Tetap
|
IAS 16
|
2007
|
1-Jan-08
|
3
|
PSAK 30 Sewa
|
IAS 17
|
2007
|
1-Jan-08
|
4
|
PSAK 14 Persediaan
|
IAS 2
|
2008
|
1-Jan-09
|
5
|
PSAK 26 Biaya Pinjaman
|
IAS 23
|
2008
|
1-Jan-10
|
6
|
PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan
Pengungkapan
|
IAS 32
|
2006
|
1-Jan-10
|
7
|
PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
|
IAS 39
|
2006
|
1-Jan-10
|
8
|
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung
Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi
|
IFRIC 4
|
2007
|
Sep-10
|
Dua
kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa
akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1.
Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang
signifikan jika:
a. Entitas telah mengajukan pernyataan
pendaftaran atau entitas dalam proses
pengajuan
pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator
lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam
sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010
tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten,
perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan
kontrak investasi kolektif.
b. Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga
fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti
bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang
efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan
umum (general purpose financial
statements)
bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
a.
pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha;
b.
kreditur; dan
c.
lembaga pemeringkat kredit.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan
dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang
mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah
diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai
dengan SE
No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
Sedangkan dahulunya BPR memiliki pedoman akuntansi
tersendiri yakni pedoman akuntansi BPR,
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011
namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan
keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan
secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut
dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan
mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP.
Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di
perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa
aspek lebih ringan daripada PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi
dalam SAK-ETAP yang cukup ketat:
1.
Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa
pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
2.
Entitas yang memenuhi persyaratan untuk
menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP,
tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas
tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk
penyusunan laporan keuangan berikutnya.
3.
Per 1 January 2011, perusahaan yang
memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah
akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan
SAK-ETAP.
4.
Entitas yang menyusun laporan keuangan
berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh
menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun
laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah
yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar
menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun
laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk
menerapkan SAK ETAP ini kembali.
5.
Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK
non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan
entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat
menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuang
Unsur Keuangan
KONSEP POKOK: Tanggal
pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama
yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS
(sebagai contoh 31 Desember 2006).Tanggal transisi (transition date) adalah
tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai
contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember
2006).Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal
berikut: Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.Nilai wajar jumlah
penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.Employee
benefits.Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing,
muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.Instrumen keuangan, termasuk
akuntansi lindung nilai (hedging).
Tujuan umum Laporan
Keuangan : Tujuan umum laporan keuangan entitas bisnis (baik dalam sektor
publik atau swasta) adalah mempersiapkan dan menyajikan laporan keuangan
setidaknya setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan informasi umum dari berbagai
pengguna di luar entitas. Oleh karena itu, Kerangka ini tidak selalu berlaku
untuk tujuan khusus laporan keuangan seperti laporan kepada aparat pajak,
laporan kepada badan pengawas pemerintah, prospektus untuk penawaran sekuritas,
dan laporan untuk kombinasi bisnis.
Pengguna dan Kebutuhan
Informasi : Kelas utama pengguna laporan keuangan adalah investor, karyawan,
pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur perdagangan lainnya, pelanggan,
pemerintah dan badan-badan mereka serta masyarakat umum. Semua pengguna dengan
kategori ini bergantung pada laporan keuangan untuk membantu mereka dalam
pengambilan keputusan.
Kerangka ini juga
menyimpulkan bahwa investor adalah penyedia modal risiko kepada entitas
sehingga laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan mereka juga akan memenuhi
sebagian besar kebutuhan untuk pengguna lain. [F.10] Informasi yang berguba
untuk semua kelompok-kelompok pengguna ini adalah ketertarikan mereka pada
kemampuan dari suatu badan untuk menghasilkan kas dan setara kas serta waktu
dan kepastian arus kas masa depan.
The Framework mencatat
bahwa laporan keuangan tidak dapat memberikan semua informasi yang pengguna
perlukan dalam membuat keputusan ekonomi. Untuk satu hal, laporan keuangan
menunjukkan dampak keuangan dari peristiwa dan transaksi masa lalu, sedangkan
keputusan sebagian besar pengguna laporan keuangan adalah membuat keputusan
yang berhubungan dengan masa depan. Lebih jauh lagi, laporan keuangan hanya
memberikan sejumlah non-informasi keuangan yang terbatas yang dibutuhkan oleh
pengguna laporan keuangan.
Walaupun semua
kebutuhan informasi dari kelompok-kelompok pengguna tersebut tidak dapat
dipenuhi, ada kebutuhan informasi yang umum bagi semua pengguna, dan tujuan
umum laporan keuangan berfokus pada pemenuhan kebutuhan ini.
Tanggung jawab atas
Laporan Keuangan : Manajemen dari sebuah entitas memiliki tanggung jawab untuk
mempersiapkan dan menyajikan laporan keuangan entitas tersebut. [F.11]
Tujuan dari Laporan
Keuangan : Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang
posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu entitas yang
berguna untuk berbagai pengguna dalam membuat keputusan ekonomi. [F.12-14]
Posisi Keuangan :
Posisi keuangan suatu entitas dipengaruhi oleh kontrol sumber daya ekonomi,
struktur keuangan, dengan likuiditas dan solvabilitas, dan kapasitas untuk
beradaptasi dengan perubahan dalam lingkungan di mana ia beroperasi.
Kinerja adalah
kemampuan dari suatu badan untuk memperoleh keuntungan dari sumber daya yang
telah diinvestasikan ke dalamnya. Informasi tentang jumlah dan variabilitas
laba membantu dalam memprediksi arus kas masa depan dari entitas yang ada dalam
perkiraan sumber daya dan potensi tambahan arus kas dari sumber daya tambahan
yang dapat diinvestasikan dalam entitas. [F.17]
Kerangka ini menyatakan
bahwa informasi tentang kinerja terutama diberikan dalam laporan laba rugi.IAS
1 menambahkan keempat dasar laporan keuangan, pernyataan yang menunjukkan
perubahan ekuitas.
Perubahan dalam Posisi
Keuangan : Pengguna laporan keuangan mencari informasi tentang investasi,
pembiayaan dan aktivitas operasi bahwa suatu entitas telah beroperasi selama
periode pelaporan. Informasi ini membantu dalam menilai seberapa baik entitas
mampu menghasilkan kas dan setara kas dan bagaimana menggunakan arus kas
tersebut.Pernyataan arus kas memberikan informasi seperti ini.
Tambahan catatan dan
Jadwal
Laporan keuangan juga
berisi catatan dan jadwal tambahan dan informasi lain bahwa (a) menjelaskan
item dalam neraca dan laporan pendapatan, (b) mengungkapkan risiko dan
ketidakpastian yang mempengaruhi entitas, dan (c) menjelaskan kewajiban setiap
sumber daya dan tidak diakui dalam neraca.
Asumsi yang mendasari
Kerangka ini menetapkan
asumsi-asumsi yang mendasari laporan keuangan:
• Basis Akrual.
Transaksi dan peristiwa lain diakui ketika mereka terjadi, bukan pada saat kas
atau yang ekuivalen dengan kas diterima atau dibayar, dan mereka dilaporkan
dalam laporan keuangan periode yang terkait.
• Going Concern.
Laporan keuangan menganggap bahwa suatu entitas akan terus beroperasi tanpa
batas waktu atau, jika tidak, pengungkapan dan pelaporan dasar yang berbeda
diperlukan.[F.23]
Karakteristik
kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik ini
adalah atribut yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi
investor, kreditur, dan lain-lain. Kerangka mengidentifikasi empat
karakteristik kualitatif pokok: [F.24]
• Understandability
• Relevansi
• Keandalan
• Keterbandingan
Understandability :
Informasi harus disajikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pengguna yang
memiliki pengetahuan tentang bisnis, kegiatan ekonomi, akuntansi dan yang
bersedia untuk mempelajari informasi dengan tekun.
Relevansi : Informasi
dalam laporan keuangan yang relevan adalah ketika hal tersebut mempengaruhi
keputusan ekonomi pengguna. Yaitu, hal tersebut dapat (a) membantu mereka
mengevaluasi masa lalu, sekarang, atau kejadian masa depan yang berkaitan
dengan suatu entitas (b) mengkonfirmasi atau mengoreksi masa lalu evaluasi yang
telah mereka buat.
Materialitas adalah
komponen relevansi. Informasi adalah material jika kelalaian atau kesalahan
pernyataan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna.
Ketepatan waktu adalah
komponen lain relevansi. Untuk menjadi berguna, informasi harus diberikan
kepada pengguna dalam jangka waktu yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi
keputusan mereka. Keandalan : Informasi dalam laporan keuangan dapat diandalkan
jika hal tersebut bebas dari kesalahan dan bias dan dapat diandalkan oleh
pengguna untuk mewakili peristiwa dan transaks.[F. 31-32] Kadang-kadang ada
tradeoff antara relevansi dan keandalan - dan penghakiman diperlukan untuk
memberikan keseimbangan yang tepat. Keandalan dipengaruhi oleh penggunaan
perkiraan dan ketidakpastian yang terkait dengan item yang diakui dan diukur
dalam laporan keuangan. Ketidakpastian ini ditangani dengan, sebagian, dengan
pengungkapan dan sebagian, dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam
menyusun laporan keuangan. Kehati-hatian adalah dimasukkannya tingkat
kehati-hatian dalam pelaksanaan penilaian yang diperlukan dalam membuat
perkiraan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau
pendapatan tidak dilebih-lebihkan dan kewajiban atau pengeluaran yang tidak
sederhana. Namun, kebijaksanaan hanya dapat dilakukan dalam konteks
karakteristik kualitatif lainnya dalam Kerangka, terutama relevansi dan
representasi setia transaksi dalam laporan keuangan. Kebijaksanaan tidak membenarkan
disengaja berlebihan dari kewajiban atau pengeluaran, atau sengaja meremehkan
aset atau pendapatan, karena laporan keuangan tidak akan netral dan, karenanya,
tidak memiliki kualitas kehandalan.Keterbandingan. Pengguna harus dapat
membandingkan laporan keuangan dari suatu badan dari waktu ke waktu sehingga
mereka dapat mengidentifikasi tren dalam posisi keuangan dan kinerja. Pengguna
harus juga dapat membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.
Pengungkapan kebijakan akuntansi yang penting untuk perbandingan.
Tujuan
jika seorang investor
ingin mengambil keputusan bisnis, maka salah satu pertimbangannya adalah dengan
melihat dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan?
Laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh
perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar.
Laporan ini juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter.
Dengan disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan
ke dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan
tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan
komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Dalam kaitannya dengan
komponen laporan keuangan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah
mensahkan PSAK 1 (Revisi 2009) tentang penyajian laporan keuangan pada tanggal
15 Desember 2009 yang merupakan revisi dari PSAK 1 tahun 1998. Pada kesempatan
ini, akan dipaparkan tentang beberapa perubahan-perubahan yang terkait dengan
PSAK 1 tantang penyajian laporan keuangan yang akan dimulai dari
istilah-istilah apa saja yang berubah, disusul dengan komponen laporan keuangan
yang lengkap, dan bagaimana bentuk penyajian laporan keuangan
Pernyataan ini menetapkan
dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose
financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat
dibandingkan baik
dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas
lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan,
struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya disebut sebagai ’laporan
keuangan’) adalah laporan keuangan yang
ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan tersebut.
LAPORAN
KEUANGAN
Laporan keuangan adalah
suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu
entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian
besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan
keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan
sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan
tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
- Asset
- Laibilitas
- Ekuitas
- Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
- Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
- Arus kas.
Informasi tersebut,
beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan,
membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya
dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas. Catatan atas
laporan keuangan itu sendiri berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan
dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba
rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos
yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos
yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
Komponen Laporan
Keuangan Lengkap
Berdasarkan PSAK
1 (Revisi 2009), komponen laporan keuangan lengkap mengalami perubahan
dari yang tadinya hanya mencakup lima item, sekarang mencakup enam item. Pada
PSAK 1 (Revisi 1998), komponen laporan keuangan lengkap meliputi:Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
Sedangkan menurut PSAK
No. 1 (Revisi 2009) yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2009 dan mulai
efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal
1 Januari 2011, laporan keuangan yang lengkap harus meliputi
komponen-komponen berikut ini :
- Laporan posisi keuangan pada akhir periode
- Laporan laba rugi komprehensif selama periode
- Laporan perubahan ekuitas selama periode
- Laporan arus kas selama periode
Catatan atas laporan
keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan
lain : Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan
ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau
membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas
mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Jika kita bandingkan antara
PSAK 1 (Revisi 1998) dengan PSAK No. 1 (Revisi 2009), terkait komponen laporan
keuangan, maka terdapat dua perbedaan utama yaitu:
perubahan pada laporan
laba rugi, dimana sebelumnya hanya mensyaratkan laporan laba rugi, sekarang
harus menyajikan laporan laba rugi komprehensif. PSAK 1 (Revisi 1998) tidak
mensyaratkan adanya laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara
restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau
ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Perlu
ditekankan bahwa antara laporan laba rugi dengan laporan laba rugi komprehensif
memiliki perbedaan. Laporan laba rugi adalah total pendapatan dikurangi beban,
tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. Sedangkan
laporan laba rugi komprehensif termasuk didalamnya laporan laba rugi dan
pendapatan komprehensif. Pendapatan komprehensif mencakup : Perubahan dalam
surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap dan
PSAK 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud).Keuntungan dan kerugian
aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PSAK 24: Imbalan
Kerja,Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan
dari entitas asing (lihat PSAK 10 (Revisi 2009): Pengaruh Perubahan
Nilai Tukar Valuta Asing).Keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali
aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55
(Revisi 2006) : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran)
.Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam
rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen
Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)
1. Sejarah IFRS
Di era zaman yang semakin hari semakin modern, masyarakat di
berbagai belahan dunia begitu mudahnya untuk berinteraksi, termasuk dalam
interaksi dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut
mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada
batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.
Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada
pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah
dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahsa pelaporan keuangan dan
standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah
standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga
diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
1970’an
|
Inggris,
Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG)
|
1973
|
Organisasi
professional akuntansi dr Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang,
Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard
Committee (IASC) dan menghasilkan International Accounting Standard (IAS)
|
2000
|
IASC
restrukturisasi kelembagaan dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yg membawahi
International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial
Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). IASB mengeluarkan International
Financial Reporting Standards (IFRS).
|
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan
standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi rujukan atau
sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di dunia
yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB)
pada 1 April 2001. Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia
yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa
(EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi
Internasioanal (IFAC).
Secara
garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi :
1. 1. Definisi elemen laporan keuangan
atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan
apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva,
hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2. Pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu
elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun
pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
3. Pengakuan
Merupakan kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen
laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan
keuangan.
4. Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis
informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam
laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca,
Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan
keuangan
2. Kerangka Dasar
Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar IFRS
Elemen Laporan Keuangan
1. Neraca
2. Laporan Laba Komperhensif
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
6. Laporan Posisi Keuangan pada Perioda
Komparatif
3. Pemakai Laporan Keuangan.
Pemakai
|
Kepentingan
|
Internal
(Manajemen)
|
Melihat
besar kecilnya laba dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan. Dan
Informasi dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk menentukan plan dan
strategi perusahaan.
|
Eksternal
(Investor)
|
Menilai
prospek tidaknya perusahaan tersebut (Mengukur resiko-resiko investasinya)
|
Pemberi
Pinjaman (Biasanya Bank)
|
Untuk
mengetahui kemampuan perusahaan dalam melunasi pinjamannya.
|
Pemerintah
dan Badan Regulator Lain
|
Untuk
menganalisa CAR perusahaan, sebagai pertimbangan kebijakan pajak, menghitung
statistic pendapatan nasional.
|
Supplier
|
Untuk
menentukan kebijakan kredit terhadap perusahaan.
|
Pelanggan
|
Mengetahui
kelangsungan hidup perusahaan.
|
Karyawan
|
Mengetahui
kelangsungan hidup perusahaan serta mengetahui perusahaan untuk memberikan
balas jasa.
|
Masayarakat
(termasuk akademisi)
|
Sebagai
bahan pembelajaran dan ilmu pengetahuan. Selain itu dapat menjadi bahan dalam
membuat tugas akhir, artikel, makalah, dan presentasi-presentasi.
|
4. Basis Pengukuran
1. Biaya Perolehan
2. Biaya Kini
3. Nilai Realisasi dan
Penyelesaian
4. Nilai Sekarang.
5. IFRS di Berbagai Negara
IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan”
peraturan luas terdiri dari:
1. Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah
tahun 2001.
2. Standar
Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
3. Interpretasi
berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) –
yang diterbitkan setelah tahun 2001.
4. Berdiri
Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
5. Kerangka
Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa,
Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika
Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di
seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan
pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan
untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri
baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.
6. Standar
Akuntansi yang menjadi dua kekuatan besar dunia :
1. Amerika = FASB dan US GAAP
2. Internasional = Eropa = dibentuk
IASC yang kemudian berubah IFRS
IFRS
di Amerika, terdapat standar yang terbagi dalam tiga era :
1. Standar ditentukan / disusun oleh
manajemen, Standar ditentukan / disusun oleh manajemen karena yang membutuhkan
adalah pihak manajemen.
2. Standar ditentukan / disusun oleh
profesi, Standar ditentukan / disusun oleh profesi karena profesi yang bertugas
untuk menyusun dan mengaudit laporan keuangan.
3. Financial Accounting Standard World
(FASW), FASW lahir setelah orang menilai pihak kreditur terlalu dominant dalam
menyusun standar akuntansi keuangan.
IFRS
di Indonesia
1. Di Indonesia selama dalam penjajahan
Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar
(Sound Business Practices) gaya Belanda.
2. Sampai Thn. 1955 = Indonesia belum
mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
3. Thn. 1974 = Indonesia mengikuti
standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip
Akuntansi.
4. Thn. 1984 = Prinsip Akuntansi di
Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
5. Akhir Thn. 1984 = Standar Akuntansi
di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC.
6. Sejak Thn. 1994 = IAI sudah
committed mengikuti IASC / IFRS.
7. Thn. 2008 = diharapkan perbedaan
PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
8. Thn. 2012 = Ikut IFRS sepenuhnya.
Upaya untuk memperkuat Arsitektur keuangan global dan
mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi
keuangan, membuat International Accounting Standard Boards (IASB) melakukan
percepatan harmonisasi standar Akuntansi internasional khususnya International
Financial Reporting Standard (IFRS) yang dibuat oleh IASB dan Financial
Accounting Standard Boards (badan pembuat standar Akuntansi di Amerika
Serikat).
IFRS
di Uni Eropa :
1.
1982 = IFAC mengendors IASC sebagai Global Accounting Standard.
- 1989 = Federasi Akuntansi Eropa mengendors IASC.
- 1994 = IASC Advisory Council Approved selaku oversight and finance.
- 1995 = IASC & IOSCO menandatangani perjanjian agar negara – negara Uni Eropa harus mengikuti IASs.
- 1996 = US SEC endors IASC to initiate the dev of global accounting standards.
- 1997 = IASC Forms SIC Standing Interpretation Committee, Forms SWP (Strategy Working Party).
- 1998 = IFAC / IASC memperluas kenggotaan menjadi 140 bodies di 101 negara.
- 1999 = G7 Finance Ministers and IMF Support IASs Strengthen International Financial Structure.
- 2000 = IASB new chairman Sir David Tweedie appointed.
- 2001 = IASB dilahirkan sebagai pengganti IASC. Isinya untuk melakukan convergensi ke global Accounting standards dengan kualitas :
- Single Set and High Quality.
- Transparant dan komparabel Laporan Keuangan.
- Berguna bagi pemain Pasar Modal dunia.
7. Perkembangan Konvergensi International
Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia
International
Financial Reporting Standards
(IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi akuntan dan top manajemen
pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek global dan juga para
akademisi serta para Auditor yang akan melakukan pemeriksaan pada
perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal
17-22 Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan
Penyusunan Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan
Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Pada
pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara
dari anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan
Publik PWC Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr.
Slamet Sugiri, MBA dan Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut
secara umum peserta yang berpartisipasi sebagian besar adalah para akademisi dan
staf akuntansi dan Auditor.
Sebelum
membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan
bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar
dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan
di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan
pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin
negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20
yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and
Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial
Markets
4. Reinforcing International
Cooperation
5.
Reforming International Financial Institutions8. Pengertian IFRS
IFRS
(International Financial Reporting Standards) adalah Standar Pelaporan Keuangan
Internasional. IFRS adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja
(1989) yang diadaptasi oleh Badan
Standar Akuntansi Internasional (bahasa
Inggris: International Accounting Standards Board (IASB)).
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
9. Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
a a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b. b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c. C. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modalsecara global.
d. d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
MANFAAT IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut :
1.
Meningkatkan daya banding laporan
keuangan
2.
Memberikan informasi yang berkualitas
di pasar modal Internasional
3.
Menghilangkan hambatan arus modal
Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
4.
Mengurangi biaya pelaporan keuangan
perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
5.
Meningkatkan kualitas pelaporan
keuangan menuju best practice
Jadi walaupun Indonesia harus
menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk
pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan
laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
·
Lebih menekankan Interpretasi dan
aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip
tersebut
·
Standard membutuhkan penilaian atas
substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan
realitas ekonomi
·
Membutuhkan professional judgement pada
penerapan standard akuntansi.
IFRS juga menggunakan fair value dalam
penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri
atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan
pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.
DAFTAR PUSTAKA